Selasa, 17 Maret 2009

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FANSCONER PADANG

( FANS SCORPIO OWNER )

Ditetapkan oleh ;

MUSYAWARAH NASIONAL I

FANSCONER PADANG

( FANS SCORPIO OWNER )

Di padang

Tanggal 03 FEBRUARI 2009

KATA PENGANTAR

Berkat rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa musyawarah Nasional I FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) yang berlangsung pada tangga 03 FEBRUARI 2009, di Padang telah berhasil menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sebagai salah satu keputusan MUNAS tersebut yang telah disempurnakan sesuai kebutuhan organisasi.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misinya. Oleh sebab itu, menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen individu untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing di dalam organisasi FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER).

Dengan adanya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak untuk mematuhi AD/ART tersebut, FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) semakin memenuhi aspirasi bikers dan masyarakat baik dalam hal berkendaraan maupun sosial masyarakat dan tantangan didepan yang semakin berat serta kompleks sebagai suatu organisasi bikers yang profesional.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan-Nya kepada kita semua. Amin

PADANG, 4 FEBRUARI 2009
FANSCONER PADANG



BABE EDWAR



ANGGARAN

DASAR

FANSCONER

FANS SCORPIO OWNER

BAB I

NAMA, SEKRETARIAT, BERDIRI, DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi ini bernamakan FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER).

PASAL 2

FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) ber-SEKRETARIAT di jalan SEPAKAT NO.22, penempatan KOPDAR di wilayah jalan samudera no. 24 padang.

PASAL 3

FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) dibentuk di PADANG – SUMBAR pada tanggal 03 Februari 2009, didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan

PASAL 4

FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) berkedudukan di Ibu Kota SUMATERA BARAT.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 5

FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) berasaskan Pancasila

PASAL 6

FANSCONER PADANG bertujuan sebagai salah satu organisasi club motor yang berguna baik di bidang jasa maupun sosial kepada semua pihak, serta sebagai perpanjangan tangan pihak kepolisian dalam menerapkan peraturan perundangan lalu lintas.

BAB III

VISI DAN MISI

PASAL 7

VISI FANSCONER PADANG ;

  1. mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
  2. membentuk sebuah komunitas pencinta motor scorpio, yang memiliki nilai kekeluargaan yang erat , serta penerapan yang positif pada lapisan masyarakat.
  3. menaati peraturan lalu lintas, serta taat kepada UUD 1945 dan PANCASILA.
  4. menggali potensi anggota dalam hal organisasi, sosial dan otomotif.
  5. memberikan contoh yang baik kepada pengguna sepeda motor di jalan raya, baik dri segi safety riding maupun dari segi yang lain.
  6. menyalurkan bakat para biker dalam hal touring, modifikasi, dll, yang bersifat teratur dan di lindungi oleh club.
  7. sebagai salah satu club yang BAIK” dan mampu menjadi sebagai contoh, bagi club-club yang lain.

MISI FANSCONER PADANG ;

  1. penerapan ibadah bagi pemeluk agama masing-masing.
  2. membentuk kekompakan dengan melakukan hal-hal yang positif.
  3. selalu menggunakan perlengkapan safety riding dan menaati peraturan lalu lintas.
  4. melakukan touring dengan tujuan, menjalin hubungan silaturahmi antar club.
  5. memberikan asumsi kepada masyarakat bahwa bikers atau cluber bukan jenis yang negatif, tetapi sebuah komunitas yang mampu berbhakti kepada masyarakat dan Negara.
  6. memegang teguh slogan brotherhood, dengan penerapan royal persahabatan.
  7. menjemput, membangankan, mengajak dan menjalankan. ( menjemput bikers muda, membangunkan bikers lama, mengajak bekerja sama, dan menjalankan bersama-sama di dalam club FANSCONER PADANG)

BAB IV

LAMBANG

PASAL 8

Lambang FANSCONER PADANG didasarkan kepada sebuah kalajengking emas yang dihiasi oleh pita dibawahnya yang bertuliskan FANS SCORPIO OWNER

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 9

Keanggotaan FANSCONER PADANG terbuka bagi siapa pun tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik.

Anggota FANSCONER PADANG terdiri dari ;

1. Calon anggota

2. Anggota biasa

3. Anggota luar biasa

4. Anggota kehormatan

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT

PASAL 10

Musyawarah terdiri dari ;

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
  2. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS)
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

PASAL 11

  1. MUNAS diadakan satu kali dalam setahun, pada saat pergantian kepengurusan dan sifatnya wajib.
  2. MUNAS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang berhak hadir.
  3. tiap keputusan pada MUNAS diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak diambil kesepakatan atas dasar musyawarah dan mufakat, keputusan diambil atas dasara suara terbanyak.

PASAL 12

MUNAS bertugas ;

  1. menilai pertanggung jawaban pengurus inti selama masa bhakti.
  2. menentukan pokok-pokok kebijakan dan rencana strategis FANSCONER padang untuk kurun waktu satu tahun mendatang.
  3. memilih pengurus inti FANSCONER PADANG untuk masa bhakti satu tahun mendatang.

PASAL 13

MUKERNAS diadakan satu kali dalam setahun, dan bertugas ;

1. membahas pelaksanaan program kerja tahun yang lalu, termasuk anggarannya.

2. menyusun rencana program kerja tahun yang akan datang termasuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja.

3. membahas hal-hal yang penting.

PASAL 14

MUNASLUB dapat diselenggarakan ;

  1. apabila pengurus inti tidak menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
  2. untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting dan luar biasa termasuk mengangkat pengurus yang baru.
  3. rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah yang berhak hadir

BAB VII

KEPENGURUSAN

PASAL 15

Pengurus inti FANSCONER PADANG dipilih oleh MUNAS sebanyak-banyaknya 15 ( lima belas ) orang, terdiri dari ;

  1. Ketua Umum
  2. Ketua Harian
  3. Wakil Ketua
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Divisi ;
    1. Divisi humas
    2. Divisi perlengkapan
    3. Divisi diklat ( Pendidikan dan latihan)
    4. Divisi touring
    5. Divisi sosial

PASAL 16

1. Ketua Umum dipilih untuk masa bhakti selama 1 ( satu ) tahun dan dapt dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

2. apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas maka dapat menunjuk salah seorang perwakilan pada pengurus inti.

3. apabila ketua umum berhalangan hadir, pelaksanaan tugas ketua umum dijabat oleh ketua harian.

4. tugas sehari-hari pengurus inti dilaksanakan oleh ketua harian selaku penanggung jawab harian club dan dibantu oleh wakil ketua dan dipertanggung jawabkan oleh ketua umum.

BAB VIII

MARKAS

PASAL 17

  1. MARKAS FANSCONER PADANG terdiri dari ;
    1. Sekretariat,
    2. Kopdar.
  2. MARKAS beralamatkan di jalan samudera no.24 tepi laut pantai padang-sumbar.
  3. MARKAS akan dirubah apabila ;
    1. Terjadi bencana alam yang melanda markas tersebut,
    2. Tidak sesuai lagi dengan lingkungan,
    3. Dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan dan diduga.

BAB IX

PERBENDAHARAAN

PASAL 18

Kekayaan FANSCONER PADANG diperoleh dari ;

  1. Iuran wajib anggota
  2. Iuran subsidi anggota
  3. Bantuan dari pihak Donatur tidak terikat.
  4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  5. usah-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan FANSCONER PADANG.

BAB X

DEWAN PENASEHAT CLUB

PASAL 19

Syarat Dewan Penasehat Club FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) ;

1. DPC beranggotakan mantan dari ketua umum club yang telah habis masa jabatannya.

2. Berjiwa netral terhadap sesama.

3. Bebas dari segala penyakit masyarakat.

4. Keanggotaan DPC mutlak dan tidak bisa diambil atau direvisi dari anggota umum club.

5. Keanggotaan dpc tersendiri dan tidak termasuk dalam keanggotaan umum club, dan terdapat nomor registrasi tersendiri dalam keanggotaan DPC.

PASAL 20

Sebagai Dewan Tertinggi di club, DPC bertugas ;

  1. Memberikan persetujuan untuk melaksanakan MUNAS dan MUNASLUB.
  2. Memberikan nasehat umum kepada club demi kemajuan dan kebaikkan serta penyelesaian masalah yang tidak mampu diselesaikan secara khusus oleh pengurus club.
  3. Memberhentikan KETUA UMUM secara tegas, jika telah melanggar AD/ART dengan melaksanakan MUNASLUB.
  4. Menegakkan kedisiplinan, baik moral, dan perilaku.
  5. Mampu membimbing club yang baru berdiri sebagai club binaan dengan syarat ;
    1. cukup pengetahuan mengenai dasar club.
    2. Matang dalan organisasi.
    3. Mampu mengayomi anak didik dengan sebaik-baiknya.
    4. Mampu mempertanggung jawabkan club binaannya tersebut.
  6. DPC menjalankan tugas yang telah diturunkan secara resmi oleh Badan Pembina Club (BPC) jika seandainya pada club terdapat BPC.

BAB XI

PEMBINAAN

PASAL 21

1. Pembinaan dalam organisasi FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) dipertanggungjawabkan oleh Dewan Penasehat Club selaku badan tertinggi dalam organisasi club motor.

2. Pembinaan juga dapat diambil dari club lain yang dianggap mampu membina organisasi.

3. Pembinaan juga dapat diambil dari IMI ( ikatan motor Indonesia )

PASAL 22

BADAN PEMBINA CLUB

SYARAT BPC;

  1. Terdaftar sebagai DPC CLUB,
  2. Mampu secara fisik, teori, dan materi membina club binaan.
  3. Jika dari umum BPC bisa diambil dari petinggi badan club motor tersebut seperti ;
    1. IMI (Ikatan Motor Indonesia).
    2. Club yang memiliki chapter di pusat.
    3. Dari BRAND product motor .
    4. Dari salah satu sponsor utama club.

PASAL 23

Tugas BPC;

  1. Membina Club binaan hingga sampai mampu berdiri sendiri.
  2. selama club binaan masih berdiri BPC masih berlaku.
  3. Bertanggung jawab terhadap club yang dibina secara resmi maupun tidak resmi.
  4. jika BPC dari salah satu BRAND Product atau sponsor utama, BPC berkewajiban mambantu administrasi yang bersifat mendesak baik materil maupun non materil.

BAB XII

PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

PASAL 24

1. Pengurusan dapat dibekukan apabila tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabbya berdasarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER).

2. pembekuan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pimpinan Dewan Penasehat Club (DPC) FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER).

BAB XIII

NOMOR KETERANGAN SURAT

PASAL 25

  1. SURAT KEPUTUSAN : 001 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)
  2. SURAT LAMPIRAN : 002 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)
  3. SURAT KERJA : 003 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)
  4. SURAT UNDANGAN : 004 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)
  5. SURAT PANGGILAN : 005 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)
  6. SURAT CERTIFICATE : 006 / 329 / FANSCONER /…(TAHUN)

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 26

  1. usul perubahan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis kepada dewan penasehat club selakuk dean tertinggi diclub. Selambat-lambbatnya 1 bulan sebelum MUNASLUB
  2. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh MUNASLUB, dan akan sah ketika sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang sah sesuai dengan kuorum sebagaimana dimaksudkan.

BAB XV

PENUTUP

PASAL 27

  1. Penjabaran dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.



ANGGARAN

RUMAH

TANGGA

FANSCONER

(FANS SCORPIO OWNER)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA, WAKTU, STATUS, DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

penggunaan nama penuh FANS SCORPIO OWNER maupun FANSCONER PADANG memiliki makna dan arti yang sama.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

Untuk memenuhi asas dan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5-6 dalam AD (anggaran dasar), FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) PADANG melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang sejalan dengan visi dan misi.

BAB III

VISI DAN MISI

PASAL 3

Visi dan misi yang di jelaskan pada anggaran dasar menjelaskan tujuan dari pembangunan Club FANSCONER (FANS SCORPIO OWNER) PADANG. Hingga penerapannya dilakukan secara bertahap tanpa unsur paksaan.

BAB IV

LAMBANG

PASAL 4

PASAL 5

  1. penempatan lambang club diposisikan pada spart board belakang.
  2. penempatan nomor registrasi club diposisikan pada spart board depan.
  3. penempatan tidak bisa diganggu gugat karena telah disepakati bersama, jika pelanggaran dilaksanakan maka bertentangan dengan AD/ART.

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 6

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Persyaratan menjadi anggota FANSCONER PADANG ;

  1. Memiliki sepeda motor Yamaha SCORPIO
  2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Memiliki Kartu Tanda Anggota Club (KTAC)
  5. mengikuti prosedur keanggotaan, antara lain ;
    1. Wajib Mengikuti Kegiatan KOPDAR selama ± 1 (Satu) bulan.
    2. Mengikuti acara pelantikan anggota baru
    3. Menunjukkan loyalitas terhadap club, maka keanggotaannya dapat diterima.
    4. Jika salah satu anggota menjalani touring dan bersilaturahmi dengan club diluar sumbar, secara simbolis tidak perlu dilantik lagi (melebihi ± 350 KM keluar daerah sumatera barat)
    5. Apabila salah satu anggota melakukan touring panjang hingga melebihi jadwal touring club sendiri, maka dianggap sebagai anggota kehormatan (jika dalam status belum dilantik).
  6. segera melengkapi tanda keanggotaan setelah pelantikan, yaitu ;
    1. Baju Club.
    2. Sticker Club.
    3. Sticker Registrasi.
    4. KTAC

PASAL 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota FANSCONER PADANG mempunyai kewajiban ;

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Mentaati peraturan Club (AD/ART)
  3. Mentaati Peraturan Lalu lintas
  4. Menjunjung tinggi nilai solidaritas dan kekeluargaan sesama anggota maupun orang lain.
  5. Menjaga serta mengharumkan nama baik club dimasyarakat.
  6. mengikuti KOPDAR / apel wajib pada hari sabtu pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai.
  7. menggunakan safety riding, seperti helm, baju club, celana panjang dan sepatu saat KOPDAR.
  8. mengikuti setiap acara pelantikan anggota baru.
  9. mengikuti setiap acara FANSCONER PADANG.
  10. membayar iuran wajib anggota.
  11. memberikan laporan jika tidak bisa menghadiri kopdar dengan catatan, alasan memang benar-benar masuk akal.
  12. dilarang ugal-ugalan di jalan raya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan club tidak bertanggung jawab terhadap anggota tersebut.

PASAL 8

SANGSI

Setiap anggota yang melanggar peraturan akan dikenakan sangsi,dan tahapannya sebagai beriktu ;

  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis (SP 1, SP 2)
  3. Dikelaurkan dari keanggotaan dengan ;
    1. Pencabutan sticker club
    2. Pencabutan sticker registrasi
    3. Penarikan KTAC
  4. Dihapus dari daftar keanggotaan.

PASAL 9

KEANGGOTAAN BERAKHIR

Keanggotaan berakhir apabila ;

  1. Permohonan berhenti atas kemauan sendiri,
  2. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar AD/ART FANSCONER PADANG
  3. Meninggal dunia
  4. Anggota yang telah keluar dari club bisa diterima kembali menjadi anggota, jika dari pihak penasehat, pengurus, dan anggota menyetujui keanggotaan tersebut. Membayar denda premi yang besar dananya disesuai sebagai pengganti pelantikan.

BAB VI

KEPENGURUSAN

PASAL10

  1. Pengurus dipilih dari anggota dalam MUKERNAS.
  2. Untuk menjadi anggota kepengurusan minimal telah tergabung dengan club selama 6 (enam) bulan.
  3. Masa jabatan kepengurusan satu tahun, dan wajib dilaksanakan MUNAS.
  4. pengurus yang berpotensi tetapi telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
  5. pengurus yang bermasalah atau bertentangan dengan AD/ART akan diberikan peringatan dan kelanjutannya dengan Rapat Pleno.

PASAL11

PERSYARATAN PENGURUS

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Aktif sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan.
  3. Memiliki wawasan yang luas dlam berorganisasi
  4. Memiliki loyalitas yang tinggi
  5. Memiliki visi dan misi yang baik dan bagus
  6. Mempunyai nilai kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan serta solidaritas yang tinggi.
  7. Mampu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.

PASAL12

TUGAS PENGURUS

  1. Berusaha memajukan organisasi
  2. Menjalankan kewajibannya sesuai dengan bidang yang telah ia terima
  3. Melaporkan hasil pertanggung jawaban mengenai kegiatan dan keuangan pada anggota minimal satu bulan sekali.
  4. Melaksanakan kewajiban dengan ikhlas dan jujur serta tidak menerapkan KKN ditubuh club.
  5. Berbhakti kepada masyarakat dan Negara, serta menaati lalu lintas juga mendukung Gerakan Disiplin Nasional (GDN)
  6. Merancang program kerja
  7. Mengadakan dan mengevaluasi dan merealisasi pelaksanaan tujuan melalui program-program yang telah direncanakan.
  8. Melantik anggota baru yang telah menjalani masa perkenalannya.
  9. Memberikan informasi dan pengarahan kepada anggota
  10. Menindak lanjuti setiap ada even acara dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota

PASAL13

PEMBERHENTIAN PENGURUS

Rapat pleno untuk memberhentikan anggota pengurus yang ;

  1. Tidak menjalankan AD/ART
  2. Melaksanakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
  3. Kurang bertanggung jawab
  4. Melakukan tindak criminal
  5. Dan – lain-lain yang dianggap merugikan club

PASAL14

MUKERNAS untuk memberhentikan pengurus yang ;

  1. Secara fatal menjatuhkan nama baik club
  2. Pengurus kurang peduli terhadap jabatannya
  3. Melanggar ad/art
  4. Melakukan kriminalitas
  5. Melakukan praktek kkn di organisasi club
  6. Dan hal lain yang dianggap melanggar oleh musyawarah anggota

PASAL15

HAK PENGURUS

  1. Memiliki hak yang sama dengan anggota
  2. Menentukan kebijakan setelah melakukan musyawarah anggota
  3. Memutuskan atau mengambil tindakan yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak dalam rapat.
  4. Memimpin dan mengatur anggota disetiap kegiatan
  5. Memberhentikan anggota yang menyimpang dari AD/ART.

BABVII

PEMBENDAHARAAN

PASAL16

Segala perihal mengenai keuangan club dikelola oleh bendahara, dan jika terdapat suatu kemalangan atau keperluan, pengeluaran biaya harus melalui persetujuan ketua umum di bawah bimbingan Dewan Penasehat Club. Pengeluaran yang bersifat pokok dan wajib diperkirakan 50 % dari kas keuangan club.

BABVIII

KEGIATAN

PASAL17

Kegiatan – kegiatan yang dilakukan berupa ;

  1. mengadakan silaturahmi antar club baik di dalam kota mauapuan diluar kota (Touring)
  2. mengadakan bhakti social kepada masyarakat
  3. mengikuti event otomotif
  4. melakukan kegiatan social di lingkungan biker
  5. mengadakan touring wisata, touring adapt dan rekreasi.
  6. memberikan jasa dibidang pengawalan
  7. memberikan jasa dibidang promosi suatu produk perusahaan atau sponsor
  8. dan berbagai hal yang dianggap positif.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL18

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam rapat MUNAS yang dihadiri dua per tiga anggota dari seluruh jumlah anggota club, apabila Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga tersebut dirasa perlu dilakukan paerubahan.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

FANSCONER

(FANS SCORPIO OWNER)

SEKRETARIAT

JLN. SAMUDERA NO.24

Read More...... Read More..